Kamis, 14 September 2017

JASA PENGURUSAN KIA SLEMAN

JASA PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK  (KIA) JOGJA SLEMAN BANTUL


KONSULTASI  PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL :
HP: 0852-2821-5521 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (Xl) WA/LINE : 0852-2821-5521                                 


Kartu Identitas Anak (KIA)

Kartu Identitas anak yang Selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Manfaat KIA

  • IDENTITAS ANAK
  • KEMUDAHAN ADMINISTRASI TABUNGAN
  • FASILITAS DISCOUNT

Ruang Lingkup pemanfaatan KIA

  1. Pendidikan
  2. Tabungan
  3. Olahraga
  4. Kuliner
  5. Fashion
  6. Kesehatan
  7. Seni dan Budaya

Penerbitan KIA :

  •  Persyaratan penerbitan KIA bagi anak <5 Tahun : 
  1. Persyaratan Penerbitan KIA usia <5 tahun yang pengajuannya bersamaan dengan permohohan penerbitan Akte Kelahiran: Mengisi Formulir Permohonan Penerbitan KIA.                                 
  2. Persyaratan Penerbitan KIA usia < 5 tahun yang telah mempunyai akte kelahiran : FotoCopy Akte kelahiran, Foto Copy KK orangtua /Wali, Foto Copy KTP-el orangtua/Wali.

  • Persyaratan Penerbitan KIA bagi anak usia 5 tahun sd 17 tahun kurang 1 hari :
  1. Fotocopy Akte kelahiran
  2. Fotocopy KK orangtua/wali.
  3. Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar,

  • Persyaratan penerbitan  KIA hilang:
  1. Mengajukan permohonan penerbitan KIA
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
  • Persyaratan KIA yang  rusak :
  1. Mengajukan permohonan penerbitan KIA.
  2. KIA yang rusak.

Pelayanan konsultasi KIA 24 jam sleman, Jogja, Bantul :

Sugeng : WA : 0852-2821-5521  HP : 0878 3400 8328 (xl)

Alamat : Jl. Prambanan Piyungan km 4,5 kopensari, Madurejo Prambanan Sleman.

JASA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN HILANG SLEMAN

KONSULTASI  PEMBUATAN KUTIPAN KEDUA AKTE KELAHIRAN  HILANG/RUSAK WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL  Dan Sekitarnya.



HP             : 0852-2821-5521 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl),WA/LINE   : 0852-2821-5521 / 087834008328 
Jika Akte kelahiran, Akte kematian keluarga anda hilang syarat yang harus di siapkan :1. fotocpy akte yang hilang ( kalau tidak ada bisa nomer aktenya saja).2. Surat kehilangan dari kepolisian.3. Foto copy KTP +KK4. Foto  Copy Surat nikah.Anda dapat datang langsung ke Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil dimana akte tersebut dibuat atau di kuasakan kepada seseorang dengan surat kuasa dengan materai yang cukup dan fotocopy KTP penerima  kuasa.
Kantor Pelayanan :
Kopensari RT 4 RW 37 Madurejo Prambanan Sleman DIY 55572

JASA PENGURUSAN TERPERCAYA AKTA KEMATIAN SLEMAN

JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN: JOGJA, SLEMAN, BANTUL.

Konsultasi Gratis :
Alamat : Jl Prambanan piyungan km 4,5 Kopensari Madurejo prambanan Sleman.
HUB : O852-2821-5521 (AS), 0878-3400-8328 (XL)
WA/LINE : 0852-2821-5521  


JASA PENGURUSAN AKTA KEMATIAN JOGJA

JASA AKTA KEMATIAN BANTUL

JASA AKTA KEMATIAN SLEMAN

JASA AKTA KEMATIAN GUNUNGKIDUL

JASA AKTA KELAHIRAN TERPERCAYA SLEMAN

KONSULTASI  PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN WILAYAH JOGJA, SLEMAN, BANTUL, KULON PROGO, GUNUNG KIDUL 

Konsultasi 24 jam : Hp  : 0852-2821-5521 (AS/Simp), 0878-3400-8328 (xl)WA/LINE : 0852-2821-5521 

Alamat : Jl. Prambanan piyungan km 4,5 Kopensari RT 04 madurejo prambanan Sleman.Bagi anda yang tidak mau ribet urusan pegurusan akta lahir dan tidak mau membuang waktu dalam pengurusan akta anak anda bisa menggunakan jasa kami.
Cukup siapkan :
1. fotocopi KTP orangtua.
2. fotocopi C1/KK orangtua atau KK asli jika belum       masuk kk.
3. Fotocopi surat nikah legalisir atau asli
4. Surat kelahiran asli dari bidan/Rumah sakit.
5. Surat pengantar dari RT/RW/DUKUH.
6. Fotocopi KTP 2 saksi yang alamat 1 kelurahan/desa.
kami siap membantu,  syarat bisa dijemput dirumah


Kenapa akta lahir anak jogja harus cepat diurus ?
1. Menghindari denda keterlambatan
2. Akta penting saat pendaftaran sekolah si kecil
3. Mempermudah anda dan anak anda ke luar negeri


Menurut (Dinas Kependududkan Pencatatan Sipil) kota Jogja, kab sleman, kab bantul.  Pengurusan akta ini dilakukan di jogja dengan syarat :
A. Persyaratan Umum
  1. Membawa asli surat kelahiran RS/RB/Puskesmas/Dokter/Bidan.
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari Kelurahan.
  3. Asli Surat pengantar dari kelurahan/desa.
  4. Fotokopi legalisir KUA Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua.
  5. Fotokopi legalisir KTP orangtua (legalisir kelurahan+kecamatan).
  6. Fotokopi legalisir C 1/KK (catatan : nama anak harus sudah masuk KK).
B. Persyaratan Khusus
  1. Terlambat lebih dari 1 tahun dilampiri fotokopi ijazah (jika punya), fotokopi ketetapan ganti nama dari KUA (jika ganti).
  2. Anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, membawa berita acara pemeriksaan dari polisi.
  3. Anak yang lahir di luar perkawinan, maka persyaratan A-3 tidak perlu. Cukup pernyataan bermaterai ibu kandung diketahui RT sampai Lurah setempat.
  4. Pembuatan akte kelahiran sesuai dengan domisili orangtua kalau domisili orangtua di sleman pembuatan akte kelahiran di sleman walaupun lahir di bantul atau kabupaten lain.
  5. perbedaan nama orangtua antara surat nikah denagan KTP/KK  dapat dirubah di KUA atau dirubah KTP/KK Nya.
Untuk saksi bisa saat ini lebih dipermudah yang penting punya foto copi KTP.

Bagi anda ayah dan ibu baru di jogja, sleman, bantul yang tidak mau ribet dalam pengurusan akta lahir silahkan  hubungi : 

Call / Sms :0852-2821-5521(as)  /0878-3400-8328(xl),
WA ; 0852-2821-5521